Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah dengan saldo paling sedikit Rp200 juta tersebut diperuntukkan bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.

Informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.

Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.

Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK . Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan