Iqbal memaparkan bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.
“Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR,” kata Iqbal.
Sebab yang dibutuhkan buruh adalah law enforcement untuk melawan “modus kecurangan” tidak membayar THR.
KSPI mendesak pemerintah melakukan “sidak” ke perusahaan-perusahaan, bukan sekedar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekedar sanksi administratif.
Kemudian aturan pembayaran THR harus dirubah H-30, bukan H-7 agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK. Menurutnya, H-7 adalah waktu dimana pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap produksi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan