Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/11) kemarin dipenuhi puluhan anggota Polisi Militer (POM) TNI.
Anggota POM TNI yang ikut hadir di PN Jaksel itu tidak hanya yang berseragam, ada pula yang berpakaian sipil. Sehingga terkesan ada tekanan psikologis yang diberikan POM TNI terhadap pengadilan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad menilai, siapapun yang ikut hadir dalam persidangan itu tidak boleh melakukan intervensi dengan cara seperti itu.
“Siapapun tidak boleh menekan atau intervensi dalam persidangan. Sebaliknya jika ada seberapapun besarnya tekanan maka hakim tidak boleh merasa tertekan,” kata dia ketika dihubungi.
Prinsip persidangan praperadilan yang diajukan Irfan, kata dia bahwasahnya terbuka untuk umum. Oleh karena itu siapapun dapat hadir kecuali UU atau hakim menentukan sidang tertutup.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara