Banyaknya anggota POM, lanjut dia, tentunya tidak boleh mempengaruhi hakim, saksi atau bukti yang lain. Kehadiran puluhan anggota POM TNI ini, katanya mungkin dalam rangka memantau persidangan untuk memperoleh data secara langsung dalam praperadilan.

Keberadaan anggota POM juga, kata dia bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu persidangan. Terlebih, apapun yang terjadi di dalam maupun di luar persidangan tidak boleh mengganggu netralitas, independensi dan profesionalitas hakim.

Semua pihak, pinta dia, harus menghormati proses hukum secara fair dan proporsional. Sehingga praperadilan tidak boleh terpengaruh faktor-faktor lain kecuali fakta persidangan dan bukti-bukti yang otentik.

“Dengan pengawasan publik yang intensif dan pantauan dari lembaga lain terkait, hendaknya dapat menjadi dasar hakim untuk tetap independen,” tegasnya.

Dalam persidangan, pihak Irfan mengatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan UU KUHP No 89 dan UU No 198 tentang Peradilan Militer. Pemohon menilai, kasus dugaan korupsi yang menetapkan tersangka pada 5 anggota TNI Angkatan Udara ini, sangat tumpang tindih. Sebab dalam kasus tersebut, ada konektivitas semacam penyidikan gabungan antara Militer dan Sipil.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara