Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta kepada seluruh pengusaha produksi minyak goreng untuk membanjiri permintaan pasar dengan kemasan yang sederhana.
“Banyak toko kekurangan stok minyak, karena permintaan sedang banyak. Maka itu silakan penuhi permintaan tersebut dengan kemasan yang sederhana saja,” kata Menteri Perdagangan kepada pewarta di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (17/4).
Mulai efektif per 10 April 2017, aturan pengusaha ritel modern tidak diperkenankan menjual tiga komoditi di atas harga yang ditentukan. Komoditi tersebut adalah minyak goreng, gula dan daging.
Gula, harga pasar yang ditentukan adalah Rp12.500 per kilogram untuk eceran tertinggi, sehingga tidak boleh menjual di atas harga tersebut.
“Gula sekarang harganya Rp12.500 per kilogramnya, maksimal, itu untuk semua gula. Bagi yang kemasannya bagus-bagus dan mempengaruhi harga jual, nanti sajalah, setelah 2019, sekarang tidak boleh jual,” katanya.
Kemudian, daging beku wajib menjual dengan harga maksimum Rp80 ribu per kilogram, hal tersebut untuk di ritel modern. Selanjutnya adalah minyak goreng, ada tiga jenis, yaitu curah, kemasan sederhana, dan minyak goreng premium. Untuk minyak goreng premium Kementerian Perdagangan tidak turut campur membatasi harga jual, dengan kata lain tidak ada intervensi.
Untuk minyak goreng curah diberikan harga maksimal Rp10.500 dan minyak goreng dengan kemasan sederhana dijual Rp11.000. Saat ini menurutnya banyak toko yang mengalami kehabisan stok, maka untuk minyak goreng dengan kemasan sederhana ia meminta kepada seluruh pengusaha agar memenuhi permintaan pasar.
Dan ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa harga ini bukanlah promosi, serta akan terus dilaksanakan hingga setelah lebaran. Nantinya akan terus diadakan evaluasi.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan