Jakarta, aktual.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa saat ini pasokan cabai rawit merah ke Pasar Induk Kramat Jati mengalami penurunan sekitar 6% karena produksi dari daerah pusat penghasil mengalami penurunan.

Meskipun begitu, Bapanas menyatakan bahwa pasokan ke pasar tersebut masih dalam kisaran yang normal, yaitu sekitar 30 ton per hari. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga cabai di Pasar Induk tersebut, Bapanas juga sedang melaksanakan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dari daerah yang memiliki surplus ke daerah yang mengalami kekurangan.

Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan pasokan ke Pasar Induk Kramat Jati melalui skema FDP dengan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan kelompok tani cabai di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementan dan para gapoktan champion cabai untuk terus memasok ke pasar, hari ini akan segera dipasok 3 hingga 5,5 ton,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan data dari Panel Harga Pangan Bapanas pada tanggal 30 Oktober 2023, harga rata-rata cabai rawit merah (CRM) di tingkat produsen adalah sekitar Rp50.310 per kilogram. Harga ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga acuan penjualan (HAP) yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp31.500 per kilogram. Harga tertinggi tercatat di Sulawesi Utara sebesar Rp72.500 per kilogram, sementara harga terendah tercatat di Sulawesi Selatan sebesar Rp25.400 per kilogram.

Di wilayah DKI Jakarta, harga rata-rata cabai rawit merah pada hari tersebut telah mencapai Rp77.460 per kilogram. Bahkan di Kepulauan Seribu, harganya telah mencapai Rp80.000 per kilogram.

Sementara itu, pada tingkat konsumen, harga rata-rata nasional cabai rawit merah adalah sekitar Rp51.872 per kilogram. Harga ini juga masih di atas rentang HAP yang berkisar antara Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Harga tertinggi tercatat di Maluku sebesar Rp93.419 per kilogram, sementara harga terendah tercatat di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp43.000 per kilogram.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain