BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017.
Pada Tahun Anggaran 2016, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena sistem pengendalian pencatatan barang milik daerah atau aset tetap belum memadai.
Oleh karena itu, BPK terus mendorong Pemprov DKI Jakarta agar terus meningkatkan tertib administrasi pengelolaan, terutama manajemen aset serta pemeriksaan kinerja implementasi standar akuntansi berbasis akrual.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid