Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan saham infrastruktur menjadi 50 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan belanja modal menjadi 2,3-2,8 persen pada 2024.

Saat ini, Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur sebesar 429,7 miliar dolar AS atau sebesar 6,1 persen PDB pada periode 2020-2024.

Jumlah ini meningkat 20 persen dibandingkan kebutuhan investasi infrastruktur sebesar 359,2 miliar dolar AS pada 2015-2019.

Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 11,6 persen-13,8 persen dan 7,6 persen-7,9 persen, sementara sisanya akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta.

“Pemerintah mendorong peran sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga Pembiayaan Investasi Non Anggaran pemerintah (PINA),” kata Bambang.

Artikel ini ditulis oleh: