Jakarta, Aktual.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengupayakan penyelesaian Peraturan Presiden Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) rampung tahun ini sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan maupun program penanganan keselamatan jalan.

Kepala Sub Direktorat Transportasi Darat Bappenas Dail Umamil Asri usai diskusi yang bertajuk “Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama” di Jakarta, Senin (24/10), mengatakan prosesnya saat ini tinggal harmonisasi dan akan diserahkan kepada Sekretariat Negara.

“Tengah dilakukan harmonisasi karena ini antarkementerian, mudah-mudahan bisa rampung tahun ini,” katanya.

Dail mengungkapkan tak kunjung terbentuknya Perpres karena Perpres tersebut tidak bisa berdiri sendiri, harus ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Tentang Keselamatan lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Di dalam PP itu ada amanat untuk menyusun RUNK,” katanya.

Sementara itu, untuk wewenang penyusunan PP berada di Kementerian Perhubungan karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Karena itu, lanjut dia, untuk menaungi RUNK yang belum dibentuk payung hukumnya tersebut dibentuklah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Aksi Keselamatan Jalan.

Sementara, RUNK itu sendiri telah ditetapkan untuk periode 2011 hingga 2035 bersamaan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2020 oleh Wakil Presiden pada saat itu Boediono.

RUNK melibatkan lima kementerian/lembaga sebagai lima pilar utama, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Bappenas dan Polri.

Dail menjelaskan lima pilar tersebut bertugas untuk menyusun rencana umum, sementara itu seluruh kementerian/lembaga di daerah bertugas untuk menyusun rencana aksi.

“Karena kecelakaan transportasi ini kejadiannya tidak hanya di kota, tapi juga di daerah-daerah. Polri sudah punya data riilnya, nanti tinggal koordinasi saja,” katanya.

Dalam RUNK tersebut, dia menyebutkan telah ditetapkan target penurunan angka kecelakaan lalu lintas hingga 80 persen sampai 2035, sementara untuk tahap menengah hingga 2020 yaitu 50 persen.

“Rencana ini sesuai dengan rekomendasi dari PBB karena kita termasuk negara dengan tingkat kecelakaannya kelima tertinggi di dunia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan