“Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon,” kata Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (17/4).

Berdasarkan uraian pemohon yakni Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong dan tim, uraian pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga, menurut hakim pantas bila permohonan pemohon untuk dapat dikabulkan.

“Maka penyitaan oleh Polri menjadi tidak sah,” ujar Ratmoho menegaskan bunyi amar putusannya dimuka sidang.

Bahkan, dalam amar putusan tersebut juga Polri dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru. Padahal, dalam surat yang diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan. Namun, tim Dirttipideksus Bareskrim justru menyita kapal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara