Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Rudy Heriyanto menegaskan, pihaknya menghormati putusan hakum terkait Equanimity Cayman.

Putusan tersebut, kata Rudy, bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum selanjutnya. “Putusan sifatnya final dan mengikat. Oleh karena itu tidak mungkin lagi ada upaya hukum dengan banding, kasasi atau PK,” ujar dia di Jakarta, Rabu (18/4).

Polri, kata dia, akan menjalankan putusan hakim itu dengan mengembalikan Kapal Equanimity Cayman. “Kami dari Dittipideksus akan mematuhi perintah PN Jaksel untuk segera mengembalikan kapak pesiar tersebut,” ujar dia menambahkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penyitaan ‘yacht’ Equanimity Cayman oleh Bareskrim Mabes Polri, tidak sah. Maka dengan putusan ini polisi wajib mengembalikan kapal pesiar yang telah disita tersebut.

Majelis yang dipimpin Hakim Tunggal Ratmoho dengan tegas mengabulkan gugatan praperadilan pemohon untuk menganulir surat perintah penyitaan kapal yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara