Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu disengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Pria yang akrab disapa BW itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA) atas kasus tersebut. “Penyidik menjadwalkan BW hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dari Z,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Meski begitu, Rikwanto belum dapat memastikan apakah BW akan hadir pada pemeriksaan kali ini. “Belum ada infonya dari penyidik, datang atau tidak. Tapi kami tunggu kehadirannya dan konfirmasi dari pihaknya.”
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka yakni BW dan Zulfahmi.
Sebelumnya, BW dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya itu pada Selasa, 3 Maret 2015. Namun dia tidak memenuhi panggilan Bareskrim. BW hadir dengan inisiatifnya sendiri pada Rabu, 4 Maret 2015 namun ditolak dan diberikan surat panggilan untuk menjadi saksi Zulfahmi pada hari ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu