Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Victor E. Simanjuntak mengatakan bahwa kondisi perusahaan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak sehat pada 2009.
“Pada 2009, sudah diketahui bahwa sebenarnya TPPI itu tidak sehat,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5).
Selain kondisi perusahaan terindikasi buruk, juga terungkap bahwa tidak ada jaminan fidusia yang diserahkan kepada SKK Migas terkait penunjukan PT TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat.
“Jaminan fidusianya tidak ada,” katanya.
Terkait hal ini, pihaknya mempertanyakan alasan SKK Migas tetap menunjuk PT TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010.
“Seharusnya dari situ saja sudah bisa diketahui kalau TPPI tidak memenuhi syarat sebagai mitra penjualan kondensat milik negara. Apakah BP Migas tahu TPP tidak sehat sehingga tidak melakukan penilaian, saya belum tahu soal itu,” katanya.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak atau benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, sebagai agunan bagi pelunasan utang. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai agunan pelunasan utang.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni DH, HW dan RP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby