Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dengan tersangka Dito Mahendra, lengkap dan melimpahkan berkas perkara serta tersangka Dito ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
“Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidikan dinyatakan P-21 (lengkap) dan hari ini, Kamis, tanggal 21 Desember 2023, akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 19 orang saksi dan tiga saksi ahli dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), yang mencakup aspek perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.
Dito Mahendra ditangkap pada tanggal 7 September 2023 di Bali dan telah ditahan selama 105 hari. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang disita, termasuk beberapa senjata api dan amunisi, serta dokumen perizinan yang dipegang oleh Dito Mahendra.
Dalam penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI atau Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra. Djuhandhani menyatakan bahwa sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan personel keamanan.
Dito Mahendra, yang terdaftar sebagai anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin), memiliki beberapa senjata api yang memiliki izin. Meskipun demikian, penyidik menemukan senjata api ilegal yang dimiliki Dito, yang diakui sebagai bagian dari hobi menembaknya.
“Motif dia, yang jelas kami secara fakta hukum, dia menyadari bahwa itu juga dilarang tetapi tetap nekat melaksanakan, berarti dia berani menabrak hukum. Senjata ini untuk koleksi,” ujarnya.
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan