Aan merupakan residivis kasus TPPO tahun 2014. Dari hasil penyidikan, diketahui Aan telah memberangkatkan 100 pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sejak tahun 2017 hingga 2019 dan meraup keuntungan sekitar Rp8 juta per orang.

Sementara tiga kasus lainnya adalah kasus TPPO di Arab Saudi, Kairo Mesir, dan Jakarta.

“Dengan korbannya Tasini, mengalami luka-luka akibat disiksa majikan. Kemudian almarhumah Nadya Pratiwi, meninggal dunia akibat loncat dari jendela rumah majikannya karena tidak tahan disiksa. Dan korban Wiwi Wulansari, dia diiming-iming bekerja sebagai baby sitter di Singapura, tapi malah dipekerjakan sebagai terapis spa dan dicabuli oleh tersangka Wayan alias Ega,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: