Sejumlah tersangka tindak pidana perdagangan orang jaringan Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi saat pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, AKtual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka dalam pengungkapan empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para tersangka yakni Aan Nurhayati alias Nur, Mamun, Faisal Fahruroji, Een Maemunah, Ahmad Syaifudin alias Udin, Wayan Susanto alias Ega dan Siti Sholikatun alias Ika.

Kasus pertama yakni tersangka Aan Nurhayati alias Nur, dengan korban mendiang Reycal Alya Fanet yang dipekerjakan dibawah umur.

Kronologinya, korban direkrut oleh Aan dengan membayar uang Rp2 juta. Aan menjanjikan korban akan ditempatkan di Dubai dengan gaji Rp7,5 juta per bulan.

Namun kenyataannya, korban dikirim ke Turki secara nonprosedural dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Korban bekerja tanpa istirahat dan selama bekerja tidak pernah menerima gaji.

“Tersangka Aan alias Nur berperan sebagai agen. Dia mengurus administrasi dan memberangkatkan korban ke Turki,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7).

Artikel ini ditulis oleh: