Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyita empat buah mobil mewah dan empat sepeda motor milik Sekertaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) berinisial DSW.
DSW telah berstatus tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang bongkar muat di Pelabuhan peti kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, sebelum melakukan penyitaan pihaknya terlebih dahulu menggeledah rumah tersangka DSW.
Dari lokasi, polisi mendapati dua unit mobil BMW, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit mobil Honda Jazz, tiga unit sepeda motor trail merk KTM, dan satu unit sepeda motor Piagio.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengecek aset milik tersangka untuk kemudian dilakukan penyitaan,” kata Agung dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/4).
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar dari rekening pribadi DSW. Kemudian juga memblokir rekening deposito atas nama Komura yang didalamnya menyimpan uang Rp 326 miliar.
“Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap harta milik pengurus Komura,” terang Agung.
Untuk barang bukti kendaraan yang disita, Agung mengatakan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang oleh Pengurus Komura.
Modusnya dengan meminta tarif bongkar muat ke PBM (Perusahaan Bongkar Muat) tanpa didasari oleh legalitas yang benar. Selain itu penetapan tarif tersebut hanya dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain.
Penyidik juga telah menetapkan ketua Komura berinisial JAG sebagai tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Samarinda. Selain itu sekertaris komura berinisial DHW juga telah dilakukan penahanan.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: