Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 2 kurator pengurus PKPU yakni, Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl.
SP3 itu ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada tanggal 21 Maret 2022.
Kuasa hukum kurator tersebut, Andreas Nahot Silitonga membenarkan bahwa kliennya telah diberhentikan penyidikannya.
“Kami memberikan informasi yang sebelumnya ada pemberitaaan klien kami, Ranto dan Delight. Kedua kurator yang sempat menjadi tersangka dan kemudian melakukan proses hukum yang sampai saat ini telah dihentikan penyidikannya,” ucap dia dalam keterangannya yang diterima, Jumat (8/4).
Kasus yang dialami kliennya, kata dia, merupakan bentuk kriminalisasi yang kerap terjadi di kalangan kurator dalam kasus kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu