Kurator yang dibebaskan oleh Baraskrim bersama para pengacara
Kurator yang dibebaskan oleh Baraskrim bersama para pengacara. (Foto:Ist)

“Ini menjadi suatu hal yang positif sekali dalam proses hukum dan bisa menjadi preseden bagi para kurator karena belakangan ini banyak kurator terkena kasus hukum seperti klien kami,” beber dia.

Sejak awal proses PKPU, kata dia, ketiga kurator tersebut sudah melakukan proses PKPU sesuai aturan yang berlaku dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Kami meyakini proses ini sejak awal tidak ada masalah, tapi karena ada laporan dan penyidik melakukan proses hukum, itu kami hargai sebagai sebuah proses pencarian keadilan,” urainya.

Nahot pun menjelaskan duduk perkara kliennya sampai diduga melakukan penggelembungan piutang. Awalnya, Ranto, Astro dan Delight ditunjuk berdasar putusan pengadilan sebagai kurator atau pengurus yang melakukan proses PKPU.

“Dimana klien kami pada saat itu masuk proses PKPU berdasar putusan pengadilan, dimana putusan pengadilan itu diajukan oleh 2 kreditur dari Humpuss Grup dengan nilai tagihan Rp172 miliar saat permohonan pengajuan pkpu, dan diputuskan hakim untuk masuk ke proses PKPU,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu