Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, total ada 223 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dua diantaranya adalah korporasi asing di Kalimantan.
“Dua korporasi di antaranya adalah korporasi PMA (penanaman modal asing),” ujar Anang melalui pesan singkat, Kamis (8/10).
Dua korporasi tersebut, adalah PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP). Perkara PT ASP ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Adapun, satu korporasi PMA lainnya yakni PT Kayong Agro Lestari (PT KAL). Perkara PT KAL ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Selain itu, Kepolisian juga telah menetapkan 10 korporasi biasa menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Jadi, total korporasi yang ditetapkan tersangka sebanyak 12. Adapun, tersangka per orangan berjumlah 211 orang.
Total 223 tersangka tersebut, lanjut Anang, didasarkan pada sebanyak 242 Laporan Polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare. Meski demikian, Anang mengakui bahwa masih ada perkara yang dalam tahap penyelidikan, jumlahnya yaitu 24 perkara.
“Sementara, dari total LP yang sudah masuk ke penyidikan, perkara yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap dua sebanyak 34,” ujar Anang.
Anang menegaskan bahwa pihaknya, baik di Bareskrim atau di tingkat Polda, akan terus mengusut perkara kebakaran hutan hingga tuntas. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lain terkait sanksi perusahaan yang terbukti membakar hutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby