Beranda Lensa Aktual Flash Photos Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama Flash Photos Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama 16 November 2016, 11:09 Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AKTUAL/Munzir Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Perairan Dadap Dikepung Bagan Tancap, Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Aktual Bidik Potensi Ekonomi Cirebon, BTN Meresmikan Wajah Baru Kantor Cabang Flash Photos YKMI Dukung UI Palestine Solidarity Camp Di Kampus Flash Photos Di Tengah Tantangan Perekonomian, Aset bank bjb Tembus Rp202,5 Triliun Flash Photos Genjot Layanan Digital, Bank DKI Raup 1,23 Juta Transaksi Pengguna JakOne Abank Flash Photos Road to BTN Jakarta International Marathon 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,000PelangganBerlangganan TERPOPULER Berita Lain Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron pada Senin Pekan Depan 18 Mei 2024, 06:29 Kemenkes Pastikan Langsung Keamanan Pangan dan Pondokan Jamaah Haji 18 Mei 2024, 14:41 Satgas Damai Cartenz Berhasil Tangkap Komandan KKB Dokoge Paniai 18 Mei 2024, 18:44 Antisipasi Lakalantas, Polda Banten Lakukan Pengawasan Bus Pariwisata 18 Mei 2024, 12:52 Hutama Karya Group Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Tanah Longsor di... 18 Mei 2024, 12:01