Muara Teweh, Aktual.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah yang diuangkan setara Rp25.000 hingga Rp47.500 per jiwa.
“Ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Tuaini Ismail di Muara Teweh, Minggu (3/5).
Menurut Tuaini, ketetapan zakat ini sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.
Selain itu, kata dia, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2020.
Zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp47.500/jiwa, beras menengah merek Unus Mutiara dan sejenisnya Rp37.500/jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp25.000/jiwa.
“Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” katanya.
Tuaini mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp830.000 x 85 gram =Rp70.550.000 x 2,5 % =Rp1.763.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.
“Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas,” kata Tuaini.
Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.
Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp11.875, Rp8.375 dan Rp6.250 dari ketetapan itu.
“Kami menganjurkan kepada warga masyarakat di daerah itu untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ) setempat,” kata Tuini.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin