Presiden dan CEO Freeport-McMoRan, Richard C. Adkerson - Freeport-McMoRan secara tegas menolak perubahan status anak usahanya PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – PT Freeport mencabut ancamannya untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase atas sengketa kontrak tambang yang telah puluhan tahun beroperasi di bumi Papua.

Acaman yang sebelumnya disampaikan oleh CEO Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson, kini dia ‘menjilat ludah sendiri’. Menurut dia, kedua belah pihak telah bekerjasama sangat lama, sehingga dia menginginkan solusi yang sama menguntungkan.

We have never wanted to go to arbitration. And so long as we are progressing towards a mutually acceptable resolution, there will be no arbitration,” katanya di Kementerian ESDM, ditulis Jumat (5/5).

Sekjen ESDM sekaligus sebagai Ketua Tim Negosiasi, Teguh Pamudji menambahkan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk mencari soslusi atas persengketaan dan tidak akan membawa permasalahan ini ke Arbitrase.

“Terkait dengan arbitrase, tadi sudah disampaikan Pak Richard, kita memang mengedepankan untuk perundingan ini selesai dulu. Jadi kita enggak akan memikirkan itu,” tandasnya.

Untuk diingat, sebelumnya Bos Besar Freeport, Richard C. Adkerson telah melayangkan surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia agar membuka ekspor konsentrat dan memberlakukan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam IUPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka