Presiden sekaligus Richard menuturkan jika dalam waktu 120 hari pemerintah Indonesia tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud, maka dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.

“Kita tidak dapat terima IUPK dari pemerintah dengan lepaskan KK. Januari lalu kita keluarkan surat kepada Menteri ESDM yang dimana surat itu tunjukkan perbedaan IUPK dan KK. Dan di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa selesaikan perbedaan itu,” ujarnya. (Baca: Freeport Bawa ke Arbitrase)

“Jika pemerintah tidak bisa selesaikan maka Freeport bisa gunakan hak-nya untuk selesaikan perbedaan itu. Jadi hari ini Freeport tidak lakukan arbitrase tapi mulai proses lakukan arbitrase. termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.

Adapun latar belakang konflik ini menyangkut ketentuan UU Minerba tahun No 4 tahun 2009 dengan Kontrak Karya (KK) yang dipegang oleh Freeport.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka