Ilustrasi- Jamaah Haji sedang berada di sekitar Kabah

Jakarta, aktual.com – Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal berangkat haji.

“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan,” kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Meski begitu, dalam rapat akhirnya disepakati ada perubahan batas minimal berangkat haji. Kini masyarakat yang berusia 13 tahun bisa berangkat haji.

“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ucapnya.

Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” sebutnya.

Selain soal batas minimal umur, juga ditetapkan pembagian kuota haji antara reguler dan khusus.

Dalam pembahasan terbaru, tak ada perubahan alokasi kuota, masih sama 92 persen untuk jemaah regular dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92 persen dan 8 persen. 8 persen kuota haji khusus, 92 persen haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko.

Singgih mengatakan tak ada batas minimal atau maksimal dalam pembagian kuota tersebut. Alokasi 92 persen dan 8 persen merupakan angka tetap.

“Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92 persen dan 8 persen,” sebutnya.

Namun, angka tersebut tidak saklek jika ternyata ada kuota tambahan. Singgih menyebut pembagiannya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dengan sejumlah pertimbangan.

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi