Jakarta, Aktual.com – Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan revisi terkait saldo minimum di rekening yang wajib dilaporkan menjadi Rp1 miliar, dirinya mengaku kebijakan tersebut sebagai bentuk responsif pemerintah terhadap suara publik.
“Intinya, kami akan terus sampaikan untuk perbaiki diri. Kebijakan itu (revisi dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar), yang kami lakukana dalah respons logis untuk perbaikan. Saya ga ragu untuk perbaiki kalau alasannya legitimate bukan pura-pura tidak mendengar dan pura-pura tidak tahu realitas di masyarakat,” jelas Menkeu di Jakarta, Jumat (9/6).
Menurutnya, sikap pemerintah yang melakukan koreksi itu merupakan bentuk perhatian pada suara rakyat. Meski kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang tak populer yakni memungut pajak.
“Jadi, di PMK (batasannya) Rp200 juta. Meski menurut OECD memang tidak perlu pakai batasan. Tapi kan setiap negara memiliki konteks sosial politik yang harus dijaga. Hari ini masyarakat masih takut terhadap DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” jelas dia.
Menurut dia, jika dilihat dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ternyata masyarakat Indonesia baik perusahaan atau orang pribadi (OP), mereka yang memiliki rekening hingga 200 juta sebanyak 199.849.842 atau 98,86 persen dari total rekening di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby