Pekanbaru, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengajak seluruh komponen masyarakat memerangi sikap diskriminatif terhadap disabilitas, terutama saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Bawaslu bertugas menjamin kualitas pemilu sesuai dengan peraturan perundangan. Silakan menyampaikan laporan ke Bawaslu bila mengalami diskriminasi,” kata Amirudin Sijaya dari Divisi Hukum Bawaslu Riau, di Pekanbaru, Senin (3/12).
Hal tersebut disampaikan Amirudin menanggapi sikap diskriminatif yang diakui masih dialami oleh penyandang disabilitas.
Leni dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau dan beberapa rekannya mengaku diperlakukan diskriminatif, terutama saat akan memberikan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal mereka telah dinyatakan KPU memiliki kemampuan dalam proses pemungutan suara. “KPU menerima kami namun pihak TPS menolaknya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid