KPU, pada Sabtu (17/2), telah mengumumkan partai politik yang lolos mengikuti Pemilihan Umum pada 2019.

Dua parpol dinyatakan gagal, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 itu sejak awal telah ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses verifikasi.

Namun kedua partai tersebut tidak terima dan mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga kemudian Bawaslu “memaksa” KPU untuk meloloskan kedua partai tersebut ke tahap verifikasi.

Kedua parpol tersebut lima tahun lalu juga gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014, namun keduanya berhasil memperjuangkan gugatannya ke Bawaslu dan PTUN hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara