Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanty menyatakan para calon kepala daerah pada pilkada 15 Februari 2017, harus segara mendaftarkan tim kampanye maupun relawannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Calon kepala daerah harus segera mendaftarkan tim kampanye, relawan dan termasuk media sosial yang melakukan kAmpanye harus segera didaftarkan ke KPU,” kata Mimah, Kamis (27/10).
Calon kepala daerah diharuskan mendaftarkan semua tim yang terlibat dalam kampanye agar Bawaslu bisa melakukan kontrol selama berlangsung tahapan pilkada.
Bawaslu DKI Jakarta berharap calon kepala daerah aktif berkoordinasi dengan tim sukses, para simpatisan dan melakukan kontrol terhadap tim suksesnya agar tidak ada aturan pilkada yang dilanggar.
“Tugas Bawaslu dintaranya melakukan pencegahan pelanggaran pilkada dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pasangan calon, KPU, Kepolisian dan pihak terkait lainnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, pihaknya siap melakukan pengawasan pilkada dan akan menindaklanjuti semua laporan pelanggaran pilkada.
“Sebelumnya ada dua laporan pelanggaran pilkada dan setelah kita tindaklanjuti tidak ada unsur pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon. Sejauh ini belum ada pelanggaran pilkada di DKI Jakarta.”
*ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara