Jakarta, aktual.com – Bawaslu DKI Jakarta menyatakan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait kontroversi yang melibatkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis selama kegiatan car free day (CFD). Bawaslu DKI Jakarta berencana melakukan evaluasi dan akan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Sakhroji, anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, awalnya menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Gibran melakukan pelanggaran pemilu atau tindakan pidana. Pernyataan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Bawaslu RI.
“Bahwa terhadap kasus CFD, saya kira sudah sampaikan oleh Bawaslu RI. Kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana pemberitahuan tentang status laporan tanggal 27 Desember 2023 dari Bawaslu RI dan juga ada konpers kepada beberapa media,” kata Sakhroji kepada wartawan, Jumat (5/1).
Sakhroji menyatakan bahwa saat ini Bawaslu DKI Jakarta sedang mengkaji dugaan pelanggaran hukum lain yang melibatkan Gibran, yaitu terkait dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
“Untuk pelanggaran hukum lainnya yaitu Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.
Sakhroji menjelaskan bahwa setelah tahap tersebut, Bawaslu DKI Jakarta akan mengevaluasi dugaan pelanggaran yang terkait dengan partisipasi Gibran selama CFD. Hasil evaluasi ini kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI.
“Selanjutnya Pemda Prov DKI yang melakukan penilaian dan menindaklanjuti sesuai Peraturan Per-UU-an atau Pergub tersebut,” kata dia.
Dalam peristiwa yang telah diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memberikan rekomendasi kepada Bawaslu DKI setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait kegiatan pembagian susu gratis di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa pembagian susu di CFD dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain