Berdasarkan kajian itu, Bawaslu memutuskan untuk mengirimkan surat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Kami melakukan kajian hukum. Akhirnya, kami putuskan untuk mengirimkan surat kepada Mendagri, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan,” kata Deros.
Selain ke Kemendagri, Bawaslu juga mengirim surat kepada Bupati. Surat tersebut, kata Deros, berisi tentang imbauan, untuk tidak melakukan hal serupa.
“Kami mengimbau secara resmi kepada Bupati. (Imbauan) tertulis, agar tidak melakukan hal serupa,” tegas dia.
Dari hasil investigasi itu, Bupati Majalengka yang juga ketua DPC PDIP Majalengka diketahui hadir pada acara yang digelar salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan sambutan, yang di dalamnya terdapat ajakan untuk memilih Caleg dan Capres-cawapres dari PDIP yakni Ganjar Pranowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain