Bupati Majalengka Karna Sobari. Foto: ist.

Jakarta, Aktual.com — Bawaslu Majalengka menyatakan Bupati Karna Sobari terbukti melanggar pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017. Pelanggaran itu terkait dengan ajakan untuk memenangkan pasangan Capres yang diusung PDIP pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Majalengka Dede ‘Deros’ Rosada yang sebelumnya sudah melakukan investigasi selama dua hari. Hasil dari investigasi tersebut yakni, tim menemukan fakta terkait kasus itu.

“Kami lakukan investigasi selama dua sampai tiga hari. Dari sana kami mendapatkan fakta, kemudian dilakukan kajian,” kata Deros, ditulis Jumat (17/11/2023).

Bawaslu Majalengka menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238 dalam melakukan kajian tersebut. Pun ditegaskannya, berdasarkan regulasi itu, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Karna.

“Dari kajian, ada beberapa yang kami putuskan. Pertama, Bupati memang melanggar pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Deros.

Pelanggaran tersebut, jelas Deros, ditemukan lantaran dari hasil Investigasi diketahui adanya ajakan untuk memilih peserta dalam Pemilu mendatang.

“Dalam hal ini, benar, Bupati melakukan ajakan,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Zaenal Arifin
Editor: Rizky Zulkarnain

Tinggalkan Balasan