Jayapura, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua segera layangkan surat panggilan ketiga kepada MM, salah satu pejabat ASN di Pegunungan Tengah, Papua, yang ditangkap oleh polisi di Hotel Horison, Kota Jayapura, dua hari sebelum Pemilu 2019.

MM diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa uang Rp100 juta dan sejumlah lembaran kartu nama caleg dan DPD RI dalam Pemilu 2019 di Mapolres Jayapura Kota. Kasus ini kemudian ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Papua.

“Sudah dua kali kami layangkan surat panggilan, yakni panggilan pertama dan kedua kepada MM tapi belum ditanggapi,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Niko Tunjanan ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu (28/4).

Menurut dia, surat panggilan tersebut guna meminta klarfikasi kepada MM terkait temuan sejumlah nominal uang dan lembaran kartu nama yang bertuliskan nama caleg dari partai berlambang paruh garuda itu dalam Pemilu 2019.

“Jadi nanti dalam proses klarifikasi, kita dalami keterlibatan MM sebagai apa. Sementara yang memberi uang itu siapa, ini yang belum kita tahu. Soal statusnya ASN, bisa juga jadi temuan. Ini tergantung sejauh mana klarifikasi, ini indikasi kuat kearah pidana politik uang,” tuturnya

Sebelumnya pada Senin (15/4) malam, aparat Polres Jayapura Kota dan Polda Papua berhasil mengamankan satu orang warga di Hotel Horison dalam operasi narkotika yang belakangan diketahui sebagai pejabat ASN di Pegunungan Tengah, Papua.

Dalam operasi tersebut, selain diamankan satu orang warga, aparat kepolisian juga menemukan seratusan juta rupiah uang di dalam brankas dan sejumlah lembaran kartu nama beberapa caleg dan DPD RI dalam Pemilu 2019 dengan logo partai ternama.

Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan oleh publik Kota Jayapura bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang dalam Pemilu 2019.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin