Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak Fadlan/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan jika sosialisasi yang dilakukan ketiga pasangan calon Gubernur DKI sebelum masa kampanye termasuk kampanye terselubung atau diluar jadwal.

“Yah dari segi istilah bisa disebutkan kampanye diluar jadwal, karena bagaimanapun itu bentuk kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, usai diskusi dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Nelson menjelaskan, kegiatan tatap muka ataupun sosialisasi yang dilakukan Paslon Cagub-cawagub DKI dari perspektif fungsi termasuk kegiatan kampanye.

Termasuk yang dilakukan bakal calon petahana gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ketika melakukan kunjungan kerja sebagai gubernur di Kapulauan Seribu beberapa waktu lalu.

“Tapi dari norma mereka belum jadi subjek pemilu (belum ada penetapan calon dari KPUD DKI),” tutur dia.

Namun, pihak Bawaslu tidak dapat menindak ketiga pasangan Cagub-cawagub DKI Jakarta. Pasalnya ketiga Paslon belum menjadi subjek hukum pada Pilkada DKI 2017.

“Kalau mereka belum jadi subjek hukum maka bawaslu, sehingga UU Pemilu itu tidak meliputi mereka. Nah Bawaslu tugasnya menegakan hukum pemilu,” terang Nelson.

Diketahui, ketiga pasangan calon sudah gencar melakukan sosialisasi tatap muka kepada warga DKI Jakarta, sebelum memasuki tahapan kampanye yakni, 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

“Itulah hukum seperti itu, kadang hukum tidak menjangkau, karena dipersoalkan orang ini kan belum tahapan kampanye,” ujar Nelson.

Bawaslu mengharapkan, selama belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan Paslon, ketiga Paslon tidak melanggar ketentuan seperti melakukan dengan uang negara ataupun menjelekan pasangan lain.

“Makanya saya bilang selama ini jika tidak melakukan diluat ketentuan seperti memakai uang negara yah tidak masalah,” demikian Nelson.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby