Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda sidang perkara dugaan pelanggaran administratif Pemilu terkait pasangan calon wakil presiden Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin.
Tindakan ini diambil setelah tidak ada satupun pihak pelapor yang hadir pada sidang yang dijadwalkan sebelumnya.
“Karena pelapor tidak hadir, seharusnya ini kita mendengarkan pokok-pokok aduan dari laporan yang diadukan oleh para pelapor. Kemudian, mendengar jawaban terlapor dari teman-teman, kuasa hukum Pak Ganjar dan Pak Anies,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Sidang yang ditunda dijadwalkan kembali pada Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB. Meskipun tim Ganjar-Mahfud mengusulkan agar sidang dilanjutkan pada Senin (27/11/2023) sehari sebelum kampanye dimulai, namun Bawaslu memiliki agenda deklarasi aturan kampanye pada hari tersebut.
Kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran para pelapor. Ia berpendapat bahwa sidang yang tidak terlaksana merupakan pemborosan waktu. “Tadi kan pelapor diberi waktu. Kalau panggilan berikutnya pelapor tidak hadir, saya kira harus ada putusan majelis,” ungkap Ifdhal Kasim.
Dua calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran karena menyampaikan pantun ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai. Pelapor menilai hal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Masa kampanye seharusnya dimulai 15 hari setelah penetapan capres-cawapres oleh KPU RI. Pelapor menegaskan bahwa sosialisasi pemilu sebelum masa kampanye hanya dapat dilakukan oleh partai politik, bukan oleh pasangan calon peserta pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil