Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom

Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar (optical character recognition/OCR) saat membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sudah diperbaiki.

“Kan sudah ada perbaikan, kalo OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu, ya, katanya,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).

Ia pun mengatakan teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan sekitar dua sampai tiga hari.

Kendati demikian, Bagja menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti sebab, apabila sudah laksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.

“Kenapa sekarang berhenti? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya tanggal enam kalo tidak salah, enam apa tujuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.

Dia menjelaskan yang tidak akurat justru “optical character recognition” (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” katanya.

Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file “template” formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain