Saat diperiksa kendaraan tersebut dari dalam mobil truk warna kuning itu ditemukan 120 kardus berisikan rokok tanpa diberi tali cukai.

Dini menegaskan saat ditangkap dari dalam sebanyak 120 kardus ukuran besar ditemukan 1.280.000 batang BKC HT rokok jenis SKM merk L4 Bold. Kemudian ada 480.000 batang BKC HT rokok jenis SKM merk RX Bold sehingga total nilai barang mencapai lebih kurang mencapai Rp704.000.000,- dan total potensi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.651.200.000.

Tersangka ZR akan dikenakan sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Artikel ini ditulis oleh: