Kediri, Aktual.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap pengiriman biji ganja lewat layanan kantor pos, yang dikemas di dalam bolpoin.

“Ini kalau jenisnya lama, tapi modus baru, lewat pos. Orang tidak akan menyangka, barang dimasukkan di amplop yang isinya bolpoin,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Suryana di Kediri, Jumat (2/2).

Suryana yang ditemui saat rilis hasil penindakan Januari 2018 itu mengatakan, barang itu dikirim dari luar negeri, tepatnya Belanda. Barang itu dikirim dengan amlop kecil dengan tujuan pengiriman di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.

Petugas berhasil menggagalkan pengiriman biji ganja seberat 65 gram tersebut. Petugas kesulitan mengetahui siapa pengirim biji ganja itu, sebab tidak tercantum di amplop. Hanya ada tujuan dari pengiriman itu dengan alamat di Tulungagung.

Ia mengatakan, modus yang dikirimkan untuk mengirimkan biji ganja itu tergolong baru. Terlebih lagi, dimasukkan di dalam bolpoin. Bahkan, pengiriman itu sempat lolos hingga sampai Kantor Pos Kediri.

“Ini karena paket tidak sedikit dan modusnya ini baru. Kami juga tidak menyangka, sebab bungkusan amplop bukan target pemeriksaan. Tapi, karena ada alat bantu, berhasil terungkap,” ucapnya.

Petugas bea cukai, kata dia, juga langsung melakukan pemeriksaan intensif dari amplop yang diterima sekira awal Januari 2018 itu. Setelah menduga barang itu adalah masuk narkoba, petugas menyerahkan ke Mapolresta Kediri.

Saat ini, polisi juga masih mengusut kasus tersebut, termasuk menyelidiki nama yang dituju dari pengirim paket tersebut. Paket itu juga sudah aman di Mapolresta Kediri.

Suryana juga menambahkan dengan temuan ini, BNN Kota Kediri juga memberikan apresiasi. Bahkan, dengan temuan ini menjadi evaluasi bagi bea cukai lainnya untuk lebih intensif melakukan pemeriksaan, guna mencegah terjadinya hal serupa terulang lagi.

Hal itu juga sesuai dengan aturan bahwa di Indonesia narkoba dilarang. Mengimpor barang yang termasuk barang larangan berupa narkotika melanggar ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain berhasil mengungkap pengiriman biji ganja lewat kantor pos, Bea Cukai Kediri juga berhasil mennyita beragam barang impor yang terkait dengan pornografi, yaitu “sex toys”. Pengiriman barang itu telah melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Petugas berhasil mengungkap dua kali kasus pengiriman barang tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: