“Menurut keterangan Taufik Ruki Plt Pimpinan KPK Kepada Direktur LPIKP bahwa KPK Jilid III telah menandatangani MOU dengan negara donor. Namun, aliran dana dari donor tidak ditransfer ke rekening KPK melainkan langsung ke rekening LSM Antikorupsi. LPKIP belum memperoleh data perihal tersebut di atas, akan tetapi memiliki keyakinan bahwa informasi yang disampaikan Taufik Ruki adalah benar,” kicau Romli dalam buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Tak tanggung-tanggung, dia juga membeberkan total hibah yang diterima ICW berdasarkan laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73. Jumlah dana hibah sebanyak itu, lanjut dia, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain agar gerakannya masif.

“Total dana ICW terbanyak dari 52 donor asing pasti tidak ada yang gratis minimal laporan kinerja dan laporan pertanggung jawaban.”

Dengan dibeberkannya data-data tersebut, harapan dia, Pansus Angket KPK bisa menindak lanjuti untuk kemudian meminta pertanggungjawaban KPK atas beberapa pelanggaran tersebut. Terlebih, kata dia, KPK harus bertanggungjawab atas nasib 36 tersangka tanpa bukti perkara-langgar KUHAP dan 77 perkara tidak lanjut ke penuntutan yang telah melanggar UU KPK.

Prof Romli juga mempertanyakan terkait konsentrasi dana asing yang banyak mengalir pada ICW. Dia merasa aneh mengapa ICW tidak melakukan gerakan masif untuk menghajar mafia migas tapi hanya pada birokrasi.

“ICW adalah lembaga monopoli gerakan anti korupsi yang dinilai kredibel di mata negara asing dan orang asing.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu