Jakarta, Aktual.com – Kritik pedas yang dialamatkan Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Kali ini, Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik ini membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch.

Terlebih, KPK dan ICW dinilai telah menyimpang dari hittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut. Bahkan berdasarkan cuitan Prof Romli melalui akun twitter yakni @rajasundawiwaha mau menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran itu menyebut, seluruh data yang dibagikan lewat cuitan twitternya mengacu pada buku ‘Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik’ yang ditulisnya.

Data yang digunakan dalam buku tersebut, pria asal Cianjur, Jawa Barat itu adalah laporan yang didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar Cs.

“Itu buku dari LPIKP. Inikan begini saya pake data laporan BPK dan yang memeriksa BPK,” kata Romli singkat ketika dihubungi.

Prof Romli melalui cuitan yang di share diakun twitternya itu menunjukkan sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengocor pada kedua lembaga antirusiah tersebut. Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu