Sebelum diketahui keberadaan Novanto, ia telah meminta kepada warga masyarakat untuk memberitahukan dan segera memboyongnya ke lembaga antirasuah untuk diproses secara hukum.
Menurut Mahfud, seseorang yang menyembunyikan tersangka sama seperti menghalang-halangi proses penegakan hukum yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menilai sikap melarikan diri Novanto pada Rabu (15/11) malam, termasuk pelanggaran hukum, sehingga peristiwa itu dapat dijerat pasal lainnya yang bisa memberatkan Novanto. “Melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri, menghalangi penyidikan bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan,” terang Mahfud.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby