Jakarta, aktual.com – Sebanyak 12 nasabah memberikan kuasa sekaligus menjadi klien LQ Indonesia Lawfirm. Hal ini dilakukan untuk memberikan somasi kepada PT. UOB Kay Hian Sekuritas.
Korban berinisial S mengaku bahwa di Indonesia, PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah mengantongi izin sebagai perusahaan emisi efek dan perusahaan perantara perdagangan efek.
“Selain itu, juga telah memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan,” ujar S di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Peristiwa hukum yang melibatkan pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, di mana pada saat marketing atau sales dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT.UOB Kay Hian Sekuritas.
Para nasabah yang berharap keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dananya melalui UOB Kay Hian Sekuritas yang berjumlah dua belas orang, dengan total nilai sekitar Rp 52 miliar, ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin