Jakarta, Aktual.co —Jakarta Public Service (JPS) menyampaikan hasil temuannya bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta Periode tahun 2014-2019 sejak dilantik bulan Agustus lalu belum ada satupun yang melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Padahal sesuai Undang-Undang, mereka wajib memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, paling telat dua bulan setelah dilantik.
Menanggapi temuan itu, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni beralasan kalau kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK itu diserahkannya kepada tiap pribadi anggota dewan.
Diakuinya, saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi calon anggota DPRD di periode 2014-2019, mereka memang tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan. 
“Waktu pendaftaran di KPU itu form LHKPN itu memang tidak ada,” ujarnya, di DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Padahal, ujarnya, di pendaftaran untuk caleg di periode tahun 2004-2009 memang ada form untuk LHKPN. Yakni untuk mencantumkan jumlah harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak dari para calon anggota dewan.
“Saya gak tau apa (di periode 2014-2019) itu sudah dihilangkan apa tidak, jadi ya serahkan kembali kepada dewan masing-masing (untuk lapor LHKPN),” kata Ghoni. Meski mengakui kalau LHKPN memang perlu dilakukan semua anggota dewan untuk transparansi sehingga bisa terpantau naik-turunnya kekayaan anggota dewan selama menjabat, namun Ghoni mengaku tak punya kewenangan untuk menekankan atau mengajak rekan-rekan dewan yang lain.
“Tapi saya yakin cepat atau lambat akan segera diminta data kekayaan dewan itu, saya juga tidak mau nanti dikata  setelah jadi dewan kok rumahnya sekarang lain. Saya juga gak mau itu,” ujarnya.
Diketahui sejak dilantik 25 Agustus 2014 lalu, dari 106 anggota DPRD DKI belum ada satupun yang melakukan LHKPN ke KPK. Padahal anggota dewan harusnya sudah melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah dilantik. 
“Temuan itu didapat berdasarkan data dari Direktorat PP LHKPN KPK per 27 Oktober 2014,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Muhammad Syaiful Jihad, di Jakarta, Jumat lalu.
Dan ternyata, di periode sebelumnya yakni di periode 2009-2014, kesadaran para anggota dewan untuk melaporkan harta kekayaannya pun tak beda jauh rendahnya.
Dari hasil kajian JPS untuk DPRD DKI di periode itu, hanya satu anggota yang melaporkan harta kekayaan ke KPK. Atau hanya 98,94 persen dari total 94 anggota DPRD. 
Syaiful menyayangkan terulangnya hal itu. Sebagai wakil rakyat para anggota dewan harusnya mempelopori penyerahan laporan kekayaan.
Karena selain untuk mengontrol kekayaan anggota DPRD DKI, LHKPN juga bisa membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. 
“Bahwa sebelum melayani masyarakat, mereka menunjukkan niat baik dengan memenuhi kewajibannya. Dan itu bagian dari dukungan terhadap gerakan anti korupsi,” ujarnya.
Sedangkan kewajiban itu sudah diatur di UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
Syaiful mengakui memang ada 18 anggota dewan atas sekitar 16,98 persen yang sudah pernah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tapi itu dilakukan mereka jauh sebelum dilantik. 
“Sehingga mereka tetap wajib mengisi Formulir LHKPN untuk Model KPK-B. Karena sebelumnya mereka pernah menyerahkan LHKPN,” ujarnya.
Sedangkan bagi anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN, maka mereka wajib mengisi formulur Model KPK-A. “Jumlah mereka ada 88 anggota dewan atau 83,02 persen.”

Artikel ini ditulis oleh: