Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia pada 21 April 2014, namun hingga kini mengapa KPK belum menahan Mantan Dirjen Pajak itu?
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kasus tersebut masih berjalan dan penyidik KPK terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
“Kemudian akan mengaitkan saksi-saksi itu sampai pada alasan untuk menentukan kapan akan menahan Hadi Poernomo pada saat yang tepat,” kata Busyro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).
Kedepan Busyro mengatakan, akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas-berkas yang menguatkan status Hadi Poernomo sebagai tersangka.
“Saksi masih ada yang belum dipanggil,” kata dia.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia selaku wajib pajak pada 2003.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Dia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby