Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Juru bicara perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia M Ismail Yusanto mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) atas putusan PTUN DKI Jakarta, yang menolak gugatan atas pencabutan badan hukum HTI pada Senin (7/5).

“Kami menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan status Badan Hukum dan Pembubaran (BHP) HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI,” kata Ismail dalam jumpa pers di Kantor HTI, Jakarta, Selasa (8/5).

Menurut dia, seluruh yang dikatakan oleh saksi ahli dari pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. “Oleh karenanya, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” katanya.

Ismail menambahkan putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. “Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ucapnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi TUN.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara