“Kita akan serahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi TUN sebelum waktu berakhir pengajuan banding, yakni 20 hari setelah putusan PTUN dikeluarkan. Dalam dua pekan ini kita akan ajukan banding,” Yusril.

Ia meminta pemerintah tidak bergembira terlebih dahulu atas putusan PTUN DKI Jakarta itu karena masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh HTI.

“Kita bisa melakukan upaya hukum lain atas putusan terkait HTI, baik pengajuan banding, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maupun peninjauan kembali ke (MA) bila HTI kalah dalam persidangan,” ujarnya.

Yusril mengatakan sebagai kuasa hukum HTI, dirinya tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan TUN baik atas amar putusan maupun atas pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang menurutnya tidak tepat.

Pertama, kata dia, pertimbangan majelis yang menyatakan tergugat tidak memberlakukan Perppu Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) secara surut. Padahal, Menteri Hukum dan HAM baru mendapatkan kewenangan menjatuhkan pencabutan status badan hukum tanggal 10 Juli 2017 sejak Perppu Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara