Terkait peralihan status ASN bagi pegawai KPK, menurutnya tidak ada masalah. Sebab, merujuk Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan Presiden berwenang menetapkan hingga memindahkan dan menghentikan ASN kepada lembaga lain, termasuk Polri.
“Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Sehingga secara hukum sah-sah saja,” jelasnya.
Langkah yang di ambil Polri ini, lanjut Elhakim, diharapkan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.
“Sebab kebijakan ini menjadi titik terang bagi eks 56 Pegawai KPK dan menunjukkan keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya pemberantasan Korupsi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin