Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan, tarif tenaga listrik tidak akan naik hingga akhir tahun ini. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan bahwa rencana penghapusan beberapa golongan pelanggan listrik tidak berlaku bagi pelanggan 450 VA (dengan jumlah pelanggan subsidi 23 juta rumah tangga) dan 900 VA (dengan jumlah pelanggan subsidi 6,5 juta rumah tangga).

Sedangkan pelanggan listrik 900 VA non subsidi saat ini, akan dinaikan golongan menjadi 1.300 VA.

“Kita akan bikin penyesuaian peraturan. Intinya kalau dari 450 VA itu yang subsidi ya, itu nggak akan diubah. yang 900 VA yang subsidi itu enggak diubah, lalu sebagian 900 VA yang rumah tangga mampu itu (non subsidi) akan disesuaikan,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (14/11).

Namu lanjut Jonan hal ini masih perlu disurvey untuk mempertimbangkan pendapat dari masyarakat. Kemudian tambahnya, jikapun 900 VA non subsidi tersebut ditingkatkan golongannya menjadi 1.300 VA, pelanggan bersangkutan tetap akan diberlakukan tarif sebagaimana 900 VA saat ini.

“Tarifnya gak boleh naik. Tetap gunakan tarif yang 900. Jadi peningkatan daya nggak ada biaya apa-apa,” ujar dia.

“Kalau yang 1.300 sampe ke 4.400 dinaikan ke 5.500. Itu kan tarifnya sama 13.00 sampe 5.500 tarif per kWh sama. Kalau sama, minimumnya pake yang mana? ya pake yang 1300. Tambah dayanya nggak ada pembayaran sama sekali tapi ini detailnya nanti sedang dikaji,” tutur dia.

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi menjadi pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi), pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA, dan pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Sebelum Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir masih meragukan apakah golongan 900 VA non subsidi akan dinaikan golongan atau tidak, sehingga dia mengatakan masih akan mendiskusikan hal itu dengan pemerintah.

“Belum, itu hanya untuk yang 1300 VA – 5500 VA. Jangan tanya yang 900 VA,” ujarnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Senin (13/11).
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta