Sekedar informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru terkait pengsutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

KPK juga membenarkan pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan baru (sprindik), kasus ini pada 31 Oktober 2017 lalu. Bahkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 3 Nopember 2017, tercantum nama tersangka baru.

Dalam surat tersebut tertulis nama Ketua DPR RI Setya Novanto, sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar di Senayan ini diduga melakukan korupsi bersama-sama Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas dugaan itu, Setya Novanfo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka