Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus seperti terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak menampik soal terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SPDP yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudolf Nahak pada Selasa 7 November, kemarin.

Tito menjelaskan, SPDP diterbitkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti atas laporan yang dibuat salah satu kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.

Agus dan Saut dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang terkait dugaan adanya surat pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Dari keterangan saksi ahli dan dokumen beberapa saksi yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Kapolri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11).

Meski demikian, Tito menegaskan, dalam SPDP itu Bareskrim tidak mencantumkan nama Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang sebagai tersangka.

SPDP dari Polri itu kini telah dikirim ke Kejaksaan Agung, kemudian Sandy Kurniawan selaku pelapor dan juga pihak terlapor pada Rabu 8 November 2017 kemarin.

“Belum menetapkan. Saya ulangi, belum menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang tersangka,” tutup Kapolri tegas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka